Berita  

Komisi II DPR RI Tinjau Penataan Reforma Agraria Dan Tata Ruang Di Maluku Utara

Foto : Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Melakukan Kuker Ke Provinsi Maluku Utara Dalam Rangka Agenda Reses Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025

TERNATE, maluttv.com– Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Maluku Utara dalam rangka agenda reses Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025. Kunjungan ini difokuskan pada pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), penataan ruang dan pertanahan, serta strategi peningkatan pendapatan daerah berbasis wilayah kepulauan.

Kegiatan yang berlangsung pada Senin (28/ 7/ 2025) di Hotel Sahid Bela Ternate itu, dihadiri oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Laos, Wakil Gubernur, Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Kepala Kanwil BPN Malut, Wali Kota Ternate, para bupati se-Maluku Utara, serta jajaran pejabat terkait lainnya.

Dalam paparannya, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, yang juga menjabat sebagai Ketua GTRA Provinsi Maluku Utara, menyampaikan bahwa, GTRA Malut baru resmi dibentuk pada Mei 2025. Meski tergolong baru, pihaknya berkomitmen melakukan koordinasi intensif dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar proses legalisasi dan sertifikasi lahan dapat berjalan maksimal dan menyeluruh.

“GTRA akan menjadi platform kolaboratif untuk mempercepat penataan ruang dan pertanahan secara adil, dan pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara,” ujar Sherly.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Dr. M. Rifqinizamy Karyasuda, menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam struktur GTRA, termasuk kepala daerah, Kementerian ATR/BPN, aparat penegak hukum, serta kepala OPD di tingkat lokal. Ia juga menyoroti pentingnya pengakuan tanah-tanah adat yang selama ini belum memiliki payung hukum yang jelas.

“Jika masih ada tanah-tanah adat yang belum diperdakan oleh pemerintah kabupaten/kota, maka perlu segera dibuatkan Perda sebagai bentuk perlindungan dan kepastian hukum,” tegasnya.

Kunjungan kerja tersebut, diharapkan dapat menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, terutama dalam penyelesaian konflik pertanahan, penguatan tata ruang wilayah, dan peningkatan penerimaan daerah melalui kebijakan pembangunan berbasis wilayah kepulauan yang inklusif dan berkeadilan. (Vit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *