Berkas Lengkap, Polda Malut Serahkan 10 Tersangka Ke Kejari Tidore Dalam Kasus Perintangan Aktivitas Tambang Pakai Sajam

Foto : Inilah 10 Tersangka Yang Terlibat Dalam Kasus Perintangan Aktivitas Tambang Pakai Sajam, Saat Diserahkan Pihak Polda Malut Ke Kejari Tidore

TERNATE,maluttv.com–Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) resmi menyerahkan 10 tersangka dan sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore dalam kasus perintangan aktivitas pertambangan menggunakan senjata tajam. Penyerahan atau Tahap II tersebut, dilakukan pada Senin (14/ 7/ 2025).

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa penyerahan dilakukan setelah seluruh proses penyidikan rampung dan memenuhi kelengkapan formil dan materiil.

“Penyidik Ditreskrimum Polda Malut telah menyerahkan 10 tersangka berikut barang buktinya ke pihak Kejari Tidore. Para tersangka masing-masing berinisial AS, SM, JH, HD, YHS, II, SA, DB, UM, dan NS,” ujar Bambang.

Barang bukti yang diserahkan dalam kasus ini antara lain 9 bilah parang, 1 pisau, dua lembar terpal berwarna biru dan coklat, 10 potongan kayu, 1 flashdisk berisi rekaman video, serta satu bendera merah putih bergambar bulan dan bintang.

Sebelum proses penyerahan dilakukan, seluruh tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku Utara guna memastikan kondisi kesehatan mereka dalam keadaan layak.

Penyerahan tersebut turut disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Setelah seluruh proses pemeriksaan tahap II selesai, para tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIB Soasio, Tidore.

“Para tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak dan/atau Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” terang Kabidhumas.

Polda Maluku Utara menegaskan bahwa, penindakan tegas terhadap pelanggaran hukum di sektor pertambangan akan terus dilakukan, demi menjamin keberlangsungan investasi yang aman dan berkeadilan di wilayah tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *