Daerah  

Predikat Laporan Keuangan Pemprov Menurun. Ketua DPRD Iqbal Ruray: Hutang Pemicu WDP.

Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Drs. H.M. Iqbal Ruray, M.BA.

TERNATE, maluttv.com- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara memberikan penilaian terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) tahun anggaran 2024/2025 dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Tahun sebelumnya, laporan keuangan Pemprov berpredikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Unqualified Opinion. Namun di musim anggaran ini, status laporan keuangan WTP Pemprov itu turun menjadi WDP.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Maluku Utara menjadi catatan penting bagi Dewan Pimpinan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara selaku institusi yang berkewenangan melaksanakan tugas Legislasi, Budgeting dan Controling.

Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Drs. H.M.Iqbal Ruray, M.BA mengatakan, opini Wajar Dengan Pengecualian yang diberikan oleh Auditor BPK Maluku Utara terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi tahun anggaran 2024/2025 dipicu oleh post hutang, diantaranya hutang proyek pihak ketiga dan hutang Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum terbayarkan.

“Kita lihat memang ada penurunan status laporan keuangan. Dulunya WTP, kini WDP. Inti dari permasalahan ini yaitu hutang. Pemerintah provinsi belum membayar hutang yang ada, baik hutang pihak ketiga maupun hutang DBH. Kunci permasalahannya ada di situ,” ungkap politisi Partai Golkar.

Iqbal menjelaskan, penurunan status laporan keuangan tersebut adalah hasil kebijakan Gubernur Maluku Utara sebelumnya. Sehingga, Ko Al, sapaan akrab Iqbal Ruray berharap Gubernur baru Sherly Tjoanda lebih jeli melihat sumber utama pemicu hingga opini laporan keuangan Pemprov turun menjadi WDP.

Untuk merebut kembali WTP, Ketua DPRD Maluku Utara ini menyarankan Gubernur dan Wakil Gubernur beserta OPDnya agar segera menyelesaikan seluruh temuan BPK dan menyelesaikan hutang yang ada, baik itu hutang pihak ketiga maupun DBH.

Iqbal juga membenarkan jika, Rabu (25/06) lalu, DPRD Provinsi Maluku Utara telah menggelar Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan Ketiga Tahun 2024/2025 dengan Agenda Penyampaian Laporan Akhir Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Tindak Lanjut LHP BPK atas LKPD TA 2024.

“Ada beberapa poin penting yang direkomendasikan dewan terhadap LHP BPK saat itu, diantaranyà Pemprov harus pro aktif menindaklanjuti temuan BPK atas pengelolaan keuangan dan asset Pemprov tahun 2024,” jelas Anggota DPRD Partai Golkar lima periode. (lud/mtv).

Penulis: SawaludinEditor: Sawaludin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *