TERNATE, maluttv.com- Polemik hutang pinjaman antara pengusaha Kristian Wuisan dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara semakin seruh untuk diikuti. Setelah lama membungkam, Sekretaris Daerah, Samsuddin A. Kadir atas nama Gubernur Maluku Utara akhirnya muncul sekaligus menanggapi secara resmi Surat Somasi I dari Law Office Hendra Karianga And Associates Nomor: 045/LO-HK/S/V/2025.
Melalui surat Tanggapan Somasi I Nomor: 100-1/2688/SETDA yang ditandatangani Sekda Samsuddin A. Kadir atas nama Gubernur Maluku Utara Tanggal 10 Juni 2025 yang diterima Kuasa Hukum Kristian Wuisan, Dr. Hendra Karianga,S.H.,M.H. menegaskan, Gubernur Maluku Utara sebagai Tergugat I akan menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Selain upaya PK, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda bakal menugaskan Inspektorat Provinsi Maluku Utara untuk mengevaluasi dan mengkaji dari aspek hukum guna memastikan kebenaran proses dan peruntukkan pinjaman tersebut. “Ini dilakulan karena Gubernur Maluku Uatar merasa ada kejanggalan dalam proses dan peruntukkan pinjaman sebagaimana dalam perkara tersebut,” terang Samsuddin dalam surat tanggapan Somasi I.
Menariknya lagi, dalam isi surat tersebut, Pemprov mengancam bakal mengadukan pihak tertentu kepada Kepolisian atau Kejaksaan apabila berdasarkan hasil evaluasi dan kajian nanti ditemukan adanya dugaan hutang pinjaman itu dipergunakan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Lantas, bagaimana respon balik Penggugat Kristian Wuisan atas sikap Pemprov Maluku Utara sebagai Tergugat I yang ogah melunasi hutang pinjamannya sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Ternate dan diperkuat Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara?
Kristian melalui Kuasa Hukum Dr. Hendra Karianga,S.H.M.H. mengatakan, surat Gubernur Maluku Utara yang ditandatangani Sekretaris Daerah Samsuddin A. Kadir yang pada pokoknya menolak melakukan pembayaran dengan alasan tidak rasional adalah bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).
Bagi Hendra, upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Negeri Ternate No.53/Pdt.G/2024/PN Tte tanggal 12 Maret 2025 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara No. 16/PDT/2025/PT TTE Tanggal 5 Mei 2025 secara hukum tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).
“Soal rencana audit internal oleh Inspektorat Provinsi Maluku Utara, ya silahkan saja. Bahkan kalau perlu sekalian audit investigatif oleh BPKP atau BPK RI. Soal hutang pinjaman Pemprov di era Gubernur Abdul Gani Kasuba sudah terkonfirmasi saat sidang korupsi KPK. Beliau (AGK) di hadapan majelis hakim mengakui hutang pinjaman Pemprov kepada Kristian dan disetor langsung ke kas daerah,” ungkap HK seraya mengatakan bahwa fakta-fakta hukum tersebut telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim sehingga semua kebenaran materil dan formil teruji dengan sangat akurat.
Menurut Hendra, apapun dalil dan alasan yang disampaikan Gubernur Maluku Utara melalui Sekretaris Daerah Samsuddin A. Kadir tidak membatalkan putusan perkara perdata a quo yang telah berkekuatan hukum tetap. Soal kejanggalan, kata Hendra, adalah bukti betapa buruk dan rusaknya tata kelola keuangan daerah Pemerintahan Provinsi Maluku Utara.
Advokad dan Akademisi Unkhair Ternate ini juga mempersilahkan Gubernur Sherly melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Pengaduan hukum tersebut dinilai aneh. Pasalnya, yang sepatutnya pihak yang berhak menggiring masalah ini ke tindak pidana adalah Kristian Wuisan. Bahkan Penggugat, kata Hendra, bisa melaporkan kembali Pemprov Maluku Utara ke Polda maupun Kejaksaan Tinggi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan pemerasan oleh oknum pejabat Pemprov. (lud/mtv)

















