TERNATE, maluttv.com – Satuan Samapta Polres Ternate melalui Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berhasil mengungkap aktivitas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah. Dalam penggerebekan tersebut, satu orang pelaku berinisial A.M. (22), warga Desa Adu, Kabupaten Halmahera Barat, diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Penggerebekan itu dilakukan pada Selasa (10/6/2025), setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi miras di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Tipiring yang dipimpin Bripka Nahdi Ade segera bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Operasi ini merupakan bagian dari langkah tegas kami dalam memberantas peredaran miras ilegal yang sering menjadi sumber gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat),” ujar Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, S.H., mewakili Kasat Samapta, Ipda Iwan, S.E.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 24 kantong miras jenis Cap Tikus, delapan botol air mineral ukuran 600 ml berisi miras jenis akar, serta satu botol Fanta 250 ml yang digunakan sebagai campuran miras.
Pelaku A.M. kini telah diamankan di Mapolres Ternate untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas di balik peredaran miras tersebut.
AKP Umar Kombong mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas jual beli miras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tutupnya. (*)

















