TERNATE, maluttv.com— Kepolisian Resor (Polres) Ternate berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja seberat lebih dari setengah kilogram yang dikirim melalui jasa ekspedisi J&T Express. Ganja tersebut ditemukan dalam sebuah kardus yang dikirim dari Medan dan ditujukan ke wilayah Ternate Selatan.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (31/ 5/ 2025), Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto mengungkap bahwa barang haram tersebut disembunyikan dalam plastik bening dan dibungkus rapi dalam kardus dengan nomor resi JD0472731009.
Pengungkapan kasus ini berkat kerja tim Satuan Reserse Narkoba yang telah memantau aktivitas mencurigakan di gudang ekspedisi. Petugas kemudian menangkap seorang pria berinisial MTSN alias TAX, yang diketahui bekerja di kantor jasa pengiriman.
Menurut keterangan TAX, ia telah empat kali membantu mengeluarkan paket ganja dari gudang atas permintaan seseorang berinisial R, yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam beberapa aksinya, TAX mengaku menerima bayaran berupa uang dan ganja.
Rangkaian Aksi TAX:
- Februari 2025: Menerima Rp 1,5 juta dan 12 sachet kecil ganja.
- Maret 2025: Diberi imbalan Rp 1 juta.
- Aksi ketiga: Gagal karena paket tertahan di Jakarta, namun tetap diberi ganja.
- Aksi keempat: Digagalkan polisi dan berujung pada penangkapan.
Barang Bukti yang Diamankan:
- Ganja seberat ± 524,6 gram
- Kardus pengiriman dengan resi JD0472731009
- Label pengiriman berisi identitas pengirim dan penerima
Kapolres Ternate menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan pengedar narkoba ini. Polisi juga sedang memburu R, yang diduga kuat sebagai pelaku utama di balik pengiriman barang terlarang tersebut.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, tapi harus menjadi tanggung jawab bersama,” tegas AKBP Anita. (*)

















