PANAS! Jika Abaikan Somasi Hutang, Pengacara Kristian Bakal Ajukan Eksekusi Paksa ke PN Ternate.

Gubernur.Maluku Utara Diberi Jangka Waktu Tujuh Hari Untuk Selesaikan Hutang Pemprov. Kepada Kristian Wuisan.

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda dan Pengacara Kristian Wuisan, Dr. Hendra Karianga,S.H.,M.H.

TERNATE, maluttv.com- Pengusaha Kristian Wuisan rupanya tidak main-main dengan upaya-nya menagih kembali dana miliaran rupiah miliknya yang dipinjam Pemerintah Provinsi Maluku Utara via transfer tanggal 29 Mei 2017 melalui rekening Bank Mandiri Nomor: 150-000-107-3244 atas nama Kas Umum Daerah Provinsi Maluku Utara.

Melalui penasehat hukumnya, Law Office Hendra Karianga & Associates, Kristian melayangkan surat somasi pertama (1), Perihal: Pembayaran Pinjaman atas nama Kristian Wuisan kepada Gubernur Provinsi Maluku Utara sebagai Tergugat I, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara sebagai Tergugat II, Abdul Gani Kasuba sebagai Tergugat III Dr. Ahmad Purbaja, S.T,M.H, sebagai Tergugat IV.

Penasehat hukum Kristian, Dr. Hendra Karianga, S.H.,M.H menegaskan, dalam amar putusan Pengadilan Negeri Ternate menyatakan, Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV atas perkara No.53/Pdt.G/2024/PN Ternate Tanggal 12 Maret 2025 tidak diterima alias ditolak.

“Pengadilan Negeri Ternate dalam pokok perkaranya mengabulkan gugatan klien kami sebagai penggugat untuk sebagian dan menyatakan perbuatan Gubernur Maluku Utara, Tergugat I, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tergugat II, Abdul Gani Kasuba Tergugat III terbukti melàwan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat dalam hal ini adalah saudara Kristian Wuisan,” ungkap HK, Dosen Hukum Unkhair Ternate.

Hendra juga menambahkan, dalam pokok perkata PN Ternate menyebutkan, Tergugat I dan Tergugat II memiliki pinjaman pokok kepada kliennya (Kristian) sebesar Rp. 2 milyar melalui via transfer ke rekening resmi Kas Umum Daerah Provinsi Maluku Utara. Dengan demikian, para Tergugat diwajibkan mengembalikan/membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 2.840.000.000 (dua milyar delapan ratus empat puluh juta rupiah).

“Putusan Pengadilan Negeri Ternate dan Pengadilan Tinggi Maluku Utara klien kami menang. Gubernur Maluku Utara, Ibu Sherly Tjoanda harus menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut. Perkara telah berkekuatan hukum tetap. Pemda harus menghormatinya dengan membayar hutang pada Kristian sebagaimana putusan pengadilan,” tukas HK.

Mewakili Penggugat Kristian Wuisan, Hendra berharap niat baik Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda untuk membayar hutangnya sebagaimana putusan PN Ternate Tanggal 12 Maret 2025 jo Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara No. 16/PDT/2025/PT TTE Tanggal 5 Mei 2025. Hendra kemudian memberi jangka waktu 7 hari bagi Gubernur Sherly secara suka rela untuk melunasi hutang mereka kepada Kristian. Jika teguran hukum ini tidak ditindaklanjuti, Law Office Hendra Karianga & Associates akan melakukan upaya hukum Eksekusi melalui Pengadilan Negeri Ternate secara paksa.

Sementara, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda saat dimintai konfirmasi melalui pesan Whats App-nya terkait surat somasi penagihan hutang yang dilayangkan Law Office Hendra Karianga & Associates tidak merespon. (lud/mtv)

Penulis: SawaludinEditor: Sawaludin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *