Daerah  

Soal Hutang Pemda Halbar. Hendra Karianga: Yang Berhutang adalah Pemda, Bukan Danny Missi atau James Uang.

Advokad dan Akademisi Unkhair Ternate, Dr. Hendra Karianga, SH.,MH (kiri) dan Bupati Halbar, James Uang (kanan)

HALBAR, maluttv.com- Pernyataan Kuasa Hukum Bupati Halmahera Barat, Arnold N. Musa yang menyebutkan hutang pihak ketiga terjadi di era kepemimpinan Bupati Danny Missi ditanggapi balik pengacara tiga rekanan, PT. Tri Bumi Adi Tunggal, CV. Gamalia dan CV. Andalan Putera Sejati, Dr. Hendra Karianga, SH.,MH.

Menurut Advokad dan Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate ini, semua orang yang menduduki jabatan Bupati bisa berakhir karena batas periodenisasi. Namun kebijakan yang dilakukan mantan Bupati Danny Missi dan Bupati James Uang adalah representasi dan atas nama konstitusi mereka sebagai pemerintah kabupaten Halmahera Barat.

“Yang berhutang itu, bukan pribadi James dan Danny. Yang berhutang itu adalah pemerintah daerah kabupaten Halmahera Barat. Dalam dokumen kontrak, yang melakukan penandatanganan itu adalah antara pemerintah daerah dengan penyedia barang dan jasa. Jika Arnold bilang James tidak ingkar janji, iya, James tidak ingkar janji. Yang ingkar janji atau yang melakukan wanpresasi adalah pemerintah kabupaten Halmahera Barat. Pekerjaan sudah selesai tapi mereka tidak bayar, ini bisa mengarah kepada perbuatan tindak pidana” tegas HK, sapaan akrab pengacara kondang asal Maluku Utara yang kini berkiprah di Metropolitan.

Hendra juga meluruskan pengakuan Arnold sebagai kuasa hukum Bupati James Uang soal hutang proyek terhadap kliennya terjadi di masa pemerintahan Dany Missi. Sambil memperlihatkan dokumen kontrak pekerjaan, HK menyebutkan, dalam dokumen pekerjaan yang dikantonginya terdapat hutang proyek di era kepemimpinan James Uang, salah satunya yaitu paket pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI.Gamtala, Kecamatan Jailolo tahun anggaran 2021 dengan nilai kontrak Rp. 1.346.897.000 (sumber Dana Alokasi Khusus).

“Di masa pemerintahan James Uang ada ko. Hutang pihak ketiga yang belum dibayarkan ada nih. Sebaiknya, kewajiban pemerintah daerah kepada rekanan yang sudah menyelesaikan pekerjaannya segera ditunaikan. Itukan bukan uang pribadi, uang daerah atau uang negara ko. Begitu dibayarkan, masalah selesaikan. Jika tidak dibayar, maka saya tetap kejar demi keadilan,” tegas HK.

Seperti pemberitaan sebelumnya, melalui Law Office Hendra Karianga & Associates tiga perusahaan, masing-masing PT. Tri Bumi Adi Tunggal, CV. Gamalia dan CV. Andalan Putera Sejati melayangkan somasi kepada Bupati James Uang sebagai pemerintah daerah karena dinilai ingkar janji atau wanprestasi.

Pemda Halbar dinilai ingkar janji atas dokumen kesepakatan pekerjaan dengan ketiga perusahaan tersebut. Pasalnya, hingga kini hutang rekanan itu belum juga dibayarkan oleh Pemda Halbar meski pekerjaannya sudah selesai 100 persen.

Bupati Halbar, James Uang melalui kuasa hukumnya, Arnold N. Musa, SH.,MH. mengaku siap melunasi hutang pihak ketiga disesuaikan dengan kondisi atau kemampuan fiskal daerah. Namun, sebelum melakukan pembayaran, kata Arnold, Pemda Halbar bakal melakukan riview administrasi dan fisik terlebih dahulu terhadap seluruh kegiatan proyeknya. (lud/mtv).

Penulis: SawaludinEditor: Sawaludin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *