HALBAR, maluttv.com- Peringatan hukum atau somasi yang dilayangkan tiga kontraktor, yaitu PT. Tri Bumi Adi Tunggal, CV. Gamalia dan CV. Andalan Putera Sejati melalui Law Office Hendra Karianga & Associates kepada Bupati Kabupaten Halmahera Barat, James Uang direspon baik oleh Kuasa Hukum Pemerintah Daerah Halmahera Barat, Arnold N. Mussa, SH.,MH.
Menurut Arnold, Bupati James Uang tidak patut disebut ingkar janji karena hutang pihak ketiga itu terjadi di era kepemimpinan Bupati sebelumnya, yaitu Danny Missi. “Hutang itu peninggalan pemerintahan sebelumnya. Tahun 2020 itu Bupatinya, yaitu Danny Missi dan menjadi beban dan tanggungjawab Bupati dan Wakil Bupati James Uang dan Jufry Muhamad,” ungkap Arnold.
Meski beban hutang itu terjadi di masa pemerintahan Danny Missi, kewajiban pemerintah daerah kepada rekanan tetap ditindaklanjuti oleh Bupati James Uang. Hanya saja, sebelum melakukan pembayaran, Pemda Halmahera Barat terlebih dahulu bakal melakukan riview administrasi dengan melibatkan Inspektorat terhadap dokumen kontrak pihak ketiga.
“Apakah benar atau tidak Pemda mempunyai hutang kepada mereka (kontraktor), maka Pemda melalui Inspektorat bakal melakukan riview dahulu dan investigas untuk mengodentifikasi seluruh proyek, termasuk memastikan spesifikasi dan realisasi fisiknya,” ungkap Arnold seraya menegaskan niat Pemda Halbar di bawah kepemimpinan James Uang mengaku siap membayar hutang peninggalan Bupati sebelumnya.
Untuk itu, selaku kuasa hukum Bupati James Uang, Arnold meminta kepada pihak ketiga, yang hak pekerjaan mereka belum terbayarkan agar tidak mempersalahkan kliennya karena hutang proyek tersebut terjadi di masa pemerintahan kepala daerah sebelumnya padahal uang Pemda saat itu tersedia.
Bupati James Uang juga melalui kuasa hukumnya berjanji akan melunasi hutang proyek rekanan berdasarkan kondisi keuangan atau fiskal daerah.
Seperti diketahui, tiga perusahaan konstruksi, yaitu PT. Tri Bumi Adi Tunggal, CV. Gamalia dan CV. Andalan melalui Law Office Hendra Karianga & Associates melayangkan surat Somasi kepada orang nomor satu Kabupaten Halmahera Barat. Peringatan hukum ini dilakukan oleh ketiga rekanan tersebut menyusul hak mereka sebagai pihak penyedia barang dan jasa hingga saat ini belum juga dilunasi Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Barat padahal kegiatan mereka sudah rampung 100 persen.
Pengacara ketiga rekanan swasta, Dr. Hendra Karianga, SH.,MH. mengancam mempidanakan dan memperdatakan James Uang jika dalam kurun waktu 7 hari surat Somasi tidak digubris atau ditindaklanjuti oleh Pemda Halbar. (lud/mtv)

















