Berita  

Penyerapan APBD Malut Baru 11 Persen, Begini Tanggapan Pakar Hukum Keuangan Negara Dr. Hendra Karianga.

Pakar Hukum Keuangan Negara Unkhair Ternate, Dr. Hendra Karianga, SH.,MH.

TERNATE, maluttv.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara meminta Pemerintah Provinsi segera menjalankan seluruh kegiatan yang ada di postur tubuh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Desakan ini disampaikan Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Drs. H. M. Iqbal Ruray setelah melihat serapan anggaran APBD Malut hingga bulan ini baru 11 persen. Selain itu, Deprov juga hingga saat ini belum menerima laporan resmi dari Gubernur Sherly Tjoanda soal kebijakan efisiensi anggarannya.

Keterlambatan kegiatan Pemprov yang mengakibatkan realisasi penyerapan anggaran rendah, ditanggapi rasional oleh Pakar Hukum Keuangan Negara Universitas Khairun Ternate, Dr. Hendra Karianga, S.H.,M.H.

Menurut Advokad dan Akademisi Hukum Unkhair Ternate, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, baik itu APBN maupun APBD tujuannya untuk mencapai tiga sasaran penting dalam pembangunan nasional, baik itu pembangunan daerah dalam konteks disentralisasi fiskal.

Tujuan pertama APBD yaitu memastikan pertumbuhan ekonomi (pro-growth). Kedua yaitu untuk memastikan apakah APBD itu dapat menyediakan atau menciptakan lapangan kerja (pro-job) dan ketiga yaitu harus dipastikan bahwa APBD itu dapat mengatasi kesenjangan dan kemiskinan (pro-poor).

“Nah, kalau sampai saat ini sudah semester satu, masuk bulan kelima namun penyerapan anggarannya masih rendah, yaitu baru 11 persen, maka saya pesimis jika tiga sasaran dan tujuan dari APBD itu sendiri untuk kemajuan pembangunan dan kesejahteraan rakyat bisa terlaksana,” ungkap Hendra.

Pengacara kondang asal Maluku Utara yang kini eksis di Metropolitan ini, berharap Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda segera menindaklanjuti apa yang menjadi catatan DPRD sebagai mitra kerjanya.

Karena rendahnya penyerapan anggaran, kata HK dapat berdampak negatif pada sektor lain, diantaranya mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, terganggunya pelayanan publik serta keterlambatan pada pembangunan. APBD digunakan sebagai instrumen untuk mengalokasi dana daerah demi pembangunan berkelanjutan. (lud/mtv)

Penulis: SawaludinEditor: Sawaludin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *