TERNATE, maluttv.com- Selain memicu kegaduhan, sejumlah kebijakan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda di masa 100 hari program kerjanya dinilai jauh dari ekspektasi publik.
Untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah provinsi Maluku Utara di bawah kendali Sherly dan Sarbin, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi bakal membentuk panitia khusus (Pansus) hak angket. Penggunaan hak angket tersebut, diinisiasi Partai Hati Nurani Rakyat.
Ketua Partai Hanura Provinsi Maluku Utara, Basri Salama, S.pd membenarkan soal rencana Hanura mendorong anggota DPRDnya berjumlah 5 orang di parlemen untuk menggunakan hak konstitusinya sebagai ruang penyelidikan atas kinerja dan kebijakan Gubernur Sherly yang memicu kegaduhan publik, seperti keterlibatan Abjan Sofyan dalam rapat OPD Pemprov, Pembayaran DBH Kabupaten/Kota yang tebang pilih dan diskriminatif serta sering menggunakan hotel pribadi (Bella Hotel) di Ternate di tengah efisiensi anggaran.
“Iya benar, partai Hanura sedang melakukan konsolidasi pansus Hak Angket. Sejauh ini, kita sudah komunikasi dengan PDIP. Partai lain masih dijajaki. Soal materinya, baru sebatas yang disebutkan itu. Saya yakin, demi kebaikan daerah, teman-teman anggota dewan dan partai pasti mendukung langkah Hanura,” ungkap Basri Salama.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku Utara, Asrul Rasyid Ichsan saat dikonfirmasi, mengaku setuju dan mendukung dengan langkah konstitusi yang diinisiasi Hanura.
Partai Hanura dan PDIP rupanya tidak sendirian dalam penggunaan hak angket. Bak gayung bersambut, inisiatif Hanura mendorong pansus hak angket untuk menyikapi kebijakan ST yang terkesan one man show dalam berpemerintahan disambut baik Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ketua DPW PKS Provinsi Maluku Utara, H. Is Suab, SPdi, MPdi mengatakan dukungannya terhadap hak angket.
“PKS mendukung hak angket yang digagas oleh teman-teman partai sejauh itu baik, dan demi untuk meluruskan jalannya pemerintahan Sherly-Sarbin. Ada beberapa kebijakan Gubernur yang nantinya dipertanyakan,” ungkap Suaib.
Langkah DPRD Provinsi Maluku Utara menggunakan hak angket untuk menyelidiki kinerja Sherly ditanggapi positif Pakar Hukum Keuangan Negara Universitas Khairun Ternate, Dr. Hendra Karianga, SH.,MH.
Menurut Hendra, hak angket adalah hak yang melekat pada anggota DPRD dan bisa digunakan jika dianggap penting. Soal rencana DPRD Malut membentuk Pansus hak angket adalah langkah maju Deprov dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
“DPRD adalah representasi masyatakat. Dan langkah inilah yang diinginkan publik demi menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, berintegritas dan bersih KKN,” tukas HK.
Akademisi Hukum Unkhair Ternate ini mendukung sepenuhnya upaya DPRD menggunakan hak konstitusinya. Bagi Hendra, hak angket sifatnya adalah bertanya. Jika dalam forum itu, anggota dewan tidak menemukan jawaban yang memuaskan atas keterangan dan pendapat Gubernur Sherly, maka DPRD bisa menaikkannya ke hak interpelasi.
Karo Humas Pemprov Maluku Utara Nagian Materi dan Komunikasi Pimpinan Biro Administrasi Pimpinan (AdPim) Setda Provinsi Malut, Rahwan saat dimintai konformasi soal isu hak angket DPRD Malut enggan mengomentarinya. (lud/mtv)

















