Berita  

Soal Efisiensi Anggaran : Pemprov Malut Tegang, Pemkot Ternate Berjalan Romantis.

Rizal Marsaoly: Memang Benar Tidak Butuh Persetujuan DPRD, Namun Bersinergi itu Akan Lebih Baik.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Ternate, Dr. Rizal Marsaoly.

TERNATE, maluttv.com- Sejak mengemban tugas sebagai Gubernur Maluku Utara, komunikasi antara Sherly Tjoanda dan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Maluku Utara tersirat tirai penyekat. Hubungan keduanya nampak tidak baik-baik saja.

Keretakan hubungannya mulai terlihat saat Sherly menerapkan metode buka tutup anggaran di pemerintahannya yang mempengaruhi pada besaran target presentase penyerapan anggarannya.

Rekonsiliasi komunikasi kedua lembaga itu sedang berproses, Sherly kembali membuat DPRD berang. Ini karena pergeseran anggaran di 10 OPD hasil efisiensi, menurut Sherly cukup dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub), tidak perlu melibatkan dan membutuhkan persetujuan DPRD Provinsi Maluku Utara. Selain disoroti DPRD, pernyataan orang nomor satu di Maluku Utara itu mendapat reaksi kritis dari Pakar Hukum Keuangan Negara, Dr. Hendra Karianga yang menganjurkan Sherly tetap memberitahukan pergeseran anggaran ke DPRD karena Deprov memiliki hak memberikan pendapat atas efisiensi anggaran.

Lain padang lain pula belalangnya. Lain koki lain juga masakannya. Jika di Pemprov diwarnai ketegangan antara Eksekutif dan Legislatif soal penerbitan Pergub efisiensi anggaran, di Kota Ternate justru hubungan kemitraan antara Pemerintah Kota dan DPRD Kota Ternate terjalin baik dan mencair. Hubungan hirarki kedua lembaga pemerintahan daerah itu nampak romantis dan tidak berpolemik.

Meski otoritas penerbitan Peraturan Walikota adalah hak prerogratif Walikota M. Tauhid Soleman dan tidak membutuhkan persetujuan Dekot, namun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Ternate di bawah komando Dr. Rizal Marsaoly tetap menjaga etika dan komunikasi kemitraan dengan DPRD.

Hasil rasionalisasi dan efisiensi anggaran sebagai tindaklanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 dibawa dan dilaporkan TAPD ke Banggar DPRD Kota Ternate, Selasa (22/04) sekitar pukul 16:20 WIT.

Menurut Ketua TAPD Kota Ternate, Rizal Marsaoly, meski pergeseran atau rasionalisasi anggaran pemerintah daerah tidak membutuhkan persetujuan DPRD, namun menjaga etika dan bersinergi dengan mitra lembaga itu jauh lebih baik.

“Iya, sifatnya rapat dengar pendapat saja. Namun, kami anggap hal ini penting karena DPRD adalah mitra strategis dari pemerintah. Benar tidak membutuhkan persetujuan, namun bersinergi itu jauh lebih baik,” ungkap RM76, birokrat muda bertangan dingin.

Hal ini juga dibenarkan salah satu anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Ternate, M. Ghifar Bopeng. Politisi muda partai Nasdem inipun mengapresiasi kinerja TAPD Kota Ternate yang diketuai Sekretaris Kota Rizal Marsaoly. “Tadi sore Banggar DPRD Kota Ternate menerima laporan hasil efisiensi dari TAPD. Meski penerbitan Perwali adalah kewenangan pak. Wali, namun mereka tetap mendatangi Dewan untuk menyampaikan laporan hasil efisiensi. Setelah penerbitan Perwali, DPRD kemudian menindaklanjuti efisiensi anggan itu dengan Perda tahun 2025 agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ungkap Ghifar. (lud/mtv)

Penulis: SawaludinEditor: Sawaludin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *