Berita  

Tahan DBH, Sikap Gubernur Sherly Tjoanda Membahayakan Postur APBD Kabupaten/Kota.

Pakar Hukum Keuangan Negara Unkhair Ternate, Dr. Hendra Karianga dan Gubernur Malut, Sherly Tjoanda.

TERNATE, maluttv.com- Sikap pemerintah provinsi Maluku Utara menahan Dana Bagi Hasil (DBH) milik pemerintah kabupaten/kota adalah langkah yang bisa membahayakan postur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota itu sendiri.

Dana yang bersumber dari pajak daerah yang dipungut oleh Pemprov kemudian dicatat dalam APBD kabupaten/kota masing-masing sebagai penerimaan. Jika dana tersebut tidak ditransfer atau didistribusikan oleh pemerintah provinsi maka APBD kabupaten/kota terancam defisit sehingga mempengaruhi terhadap program masyarakat yang sudah direncanakan Bupati atau Walikotanya.

Pernyataan itu disampaikan Pakar Hukum Keuangan Negara Universitas Khairun Ternate, Dr. Hendra Karianga, SH.,MH.

Menurut Akademisi Hukum Unkhair Ternate, sebagai Gubernur Maluku, Sherly Tjoanda harus bersikap adil dalam menerapkan kebijakan publik. Perhatiannya sebagai top eksekutif di negeri Aljazirah Almulk harus adil dan bijaksana. Apalagi lagi soal DBH. Sherly wajib menyalurkannya kepada pemerintah daerah secara menyeluruh, proporsional dan sesuai presentasi tanpa pandang bulu.

“Soal DBH, Gubernur Sherly keliru jika menjadikan kemampuan fiskal dan regulasi sebagai alasannya untuk menahan DBH daerah. DBH itu adalah hak pemerintah kabupaten/kota. Jadi Pemprov wajib membayarnya tanpa membuat alasan. Justru regulasinya jelas. Pemprov memungut pajak daerah, buka hak pemprov kemudian dana sisanya dibagi dan ditransfer ke daerah masing-masing sesuai besaran presentasi daerah penghasil. Dananya ada ko. Rakyat bayar pajak cash,” ungkap HK, pengacara kondang asal Malut yang kini eksis di Metropolitan.

Seperti diketahui, sejumlah pemerintah daerah di provinsi Maluku Utara menuntut dan mendesak Pemprov segera membayar hak DBH mereka. Di antaranya yaitu Pemkot Tidore Kepulauan. Walikota Tidore, Muhammad Senen bahkan mengancam melakukan demonstrasi jika dalam waktu dekat ini, Pemprov belum mentransfer DBH mereka sekitar Rp. 36 miliar lebih.

Selain Pemkot Tidore, Pemerintah Kota Ternate juga menuntut Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda memiliki itikad baik membayar hak DBH sebesar Rp. 55 miliar lebih. (lud/mtv)

Penulis: SawaludinEditor: Sawaludin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *