Diduga Pekerjaan Mangkrak, Musdes Desa Gurua Tidak Libatkan BPD

Foto : Salah Satu Proyek Desa Gurua, Yakni, Pembangunan Pagar Yang Tak Kunjung Selesai (Mangkrak)

HALSEL, maluttv.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Gurua, Kecamatan Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) tanpa melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Langkah tersebut menuai protes lantaran BPD memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan musyawarah desa sesuai tugas dan fungsinya.

Salah satu anggota BPD yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa, sebelumnya mereka telah meminta Kepala Desa Gurua, Basri Hi. Muhammad, untuk menyelesaikan sejumlah pekerjaan yang mangkrak, termasuk pembangunan pagar jalan yang baru mencapai 60 persen dari anggaran Rp. 300 juta, serta tunggakan insentif imam, badan sara, bantuan ketahanan pangan dan beasiswa.

Namun, permintaan tersebut diabaikan. Kepala desa justru tetap melaksanakan Musdes tanpa koordinasi dengan BPD. Kebijakan ini memicu kemarahan warga yang berencana melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Inspektorat, serta aparat penegak hukum di Labuha.

“Dalam waktu dekat, kami akan mengadukan dugaan korupsi Dana Desa oleh Basri Hi. Muhammad. Ini bukan hanya terjadi di tahun anggaran 2024, tetapi juga di 2023. Dimana, selama 6 bulan, insentif imam dan badan sara tidak disalurkan. Bahkan, pembangunan pagar desa terindikasi fiktif,” ujar sumber tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Gurua belum memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut.

Sementara itu, masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang guna menindaklanjuti permasalahan itu demi transparansi dan keadilan bagi warga Desa Gurua. (Amat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *