HALSEL, maluttv.com – Aktivitas tambang emas ilegal di Desa Kusubibi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali memakan korban jiwa. Seorang penambang bernama Nefry Lasengke (52) dilaporkan meninggal dunia pada Minggu (2/ 03/ 2025) setelah tertimpa pohon di lokasi tambang.
Peristiwa itu, terjadi meskipun tambang Kusubibi telah resmi ditutup pada 8 Agustus 2024 menyusul insiden tragis yang merenggut empat nyawa penambang sebelumnya. Saat itu, pihak kepolisian dan pemerintah daerah berjanji akan menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tersebut.
Namun, pantauan di lapangan menunjukkan bahwa, tambang ilegal Kusubibi masih terus beroperasi hingga kini. Hal ini memicu dugaan bahwa penutupan tambang hanya bersifat formalitas tanpa pengawasan yang efektif.
Metode pertambangan di Kusubibi diketahui sangat berisiko. Dimana, para penambang menggali terowongan dengan kedalaman ratusan meter untuk mencari material emas. Proses pengolahannya pun menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida, yang tidak hanya mengancam kesehatan pekerja, tetapi juga mencemari lingkungan sekitar.
Meskipun penggunaan merkuri dalam pertambangan telah dilarang, kenyataannya zat berbahaya tersebut masih banyak digunakan secara bebas di lokasi. Begitu pula dengan sianida yang diperjualbelikan secara ilegal tanpa kontrol yang ketat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kejadian terbaru itu dan kelanjutan upaya penertiban tambang ilegal Kusubibi.
Masyarakat kini mempertanyakan keseriusan pihak berwenang dalam menangani aktivitas tambang ilegal itu. Apakah langkah-langkah tegas yang dijanjikan hanya sekadar gertak sambal? (Amat)

















