TERNATE, maluttv.com- Mati satu tumbuh seribu. Begitulah kondisi kasus korupsi di negeri ini. Praktek penyimpangan kewenangan yang merugikan keuangan negara yang dilakukan oknum penguasa laksana jamur di musim hujan dan kian fulgar. Pertumbuhan korupsinya subur dari pusat hingga daerah.
Perang lawan koruptor yang dikumandangkan secara lantang dan menggelegetar oleh Presiden Prabowo Subianto ternyata tidak menggetarkan hati para bandit-bandit berdasi. Mereka tidak bergaming dan tetap saja melancarkan operandinya memperkaya diri sendiri dan atau komunitasnya.
Berdasarkan data kompas.com, terdapat 11 kasus megakorupsi tercatat masuk dalam Liga Korupsi Indonesia. Peringkatnya disusun berdasarkan besar kurugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan para pelaku.
Diurai dari posisi paling bawah, kasus korupsi Bank Century menduduki klasemen Liga Korupsi Indonesia dengan kerugian negara sebesar Rp. 689,39 miliar dan ditambah dengan penetapan Bank Century sebagai bank berdampak sistemik yang merugikan negara senilai Rp. 6,74 triliun.
Posisi 10 Liga Korupsi Indonesia ditempati korupsi BTS Kominfo dengan total kerugian negara mencapai Rp. 8 triliun. Urutan 9 ditempati kasus korupsi Garuda Indonesia dalam pengadaan pesawat CSJ-1000 dan ATR 72-600 yang menyebabkan negara merugi hingg Rp. 9,37 triliun.
Selanjutnya posisi 8 klasemen Liga Korupsi Indonesia ditempati oleh kasus Korupsi Sawit CPO antara tahun 2021 hingga 2022 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp. 12 triliun. Posisi ke 7 yaitu kasus korupsi PT. Jiwasraya dengan besaran kerugian negara sebesar Rp. 16,8 triliun. Enam orang divonis bersalah.
Posisi ke-6 Liga Korupsi Indonesia ditempati oleh kasus Korupsi PT. Asabri dengan kerugian negara hingga Rp. 22,7 triliun. Kasus ini melibatkan dana investasi milik prajurit TNI, Polri serta ASN dalam instrumen saham dan reksa dana. 7 orang dinyatakan bersalah dalam perkara ini.
Berikut kasus Korupsi PT. Trans-Pcific Petrochemical Indonesia (TPPI) dengan total kerugian negara sebesar Rp. 37, 8 triliun. Kasus ini berkaitan dengan pengelolahan konsendat ilegal di kilang minyak Tuba, Jawa Timur tahun 2009- 2011. Posisi ke-4 dipegang kasus Korupsi Duta Palma dengan kerugian negara sebanyak Rp. 78 triliun.
Sedangkan urutan ke-3 megakorupsi di Indonesia ditempati kasus Korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan kerugian negara sebesar Rp. 138,44 triliun. Kasus BLBI ini terjadi pada masa krisis moneter tahun 1997.
Sementara posisi ke-2 klasemen Liga Korupsi Indonesia ditempati kasus Korupsi PT. Timah dengan total kerugian negara mencapai hibgga Rp. 300 triliun.
Sedangkan posisi puncak ditempati kasus Korupsi Pertamina. Kasus yang menghebohkan dunia dan ramai diperbincangkan kini masuk di posisi teratas Liga Korupsi Indonesia dengan kerugian negara hingga Rp. 968,5 triliun. Awalnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menaksir kerugian sementara sekitar Rp. 193,7 triliun namun belakangan jumlah kerugiannya berpotensi meningkat bahkan hingga Rp. 1 kuadriliun.
Tak terbendungnya praktek pencurian hingga menjebol uang negara yang dilakukan oknum pejabat elit, mengundang antipati publik termasuk diantaranya Pakar Hukum Keuangan Negara Universitas Khairun Ternate, Dr. Hendra Karianga, SH.,MH.
Menurut HK, sapaan akrab pengacara tenar Metropolitan asal Maluku Utara, kasus korupsi sulit diberantas sejauh struktur hukum menyangkut lembaga negara tidak dibenahi.
“Struktur Hukum kita yang bermasalah. Struktur Hukum menyangkut lembaga negara harus beintegritas dan bersih dari KKN. Lembaga Hukum termasuk lembaga yang ada pada cabang-cabang kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif bila bukan ditempati orang yang berintegritas rasanya agak sulit memberantas korupsi di negeri ini,” ungkap Dosen Hukum Unkhair Ternate. (dir/mtv)
















