TERNATE, maluttv.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan tidak akan menghambat jalannya program-program prioritas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Langkah itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengamanatkan pemangkasan anggaran di beberapa pos belanja daerah.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyusun skema efisiensi dengan terlebih dahulu menggelar rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Salah satu langkah yang diambil adalah pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen dari total anggaran yang telah dialokasikan dalam APBD.
“Efisiensi ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan daerah. Contohnya, pemangkasan anggaran perjalanan dinas, baik dalam maupun luar daerah, karena ini sifatnya mandatori,” jelas Rizal, Jumat (14/2).
Ia menambahkan, untuk menyikapi pemangkasan dana transfer pusat ke daerah, Pemkot Ternate akan melakukan rapat bersama DPRD guna menyelaraskan kebijakan yang diambil. Dengan adanya pengurangan anggaran sebesar Rp4,5 miliar dari dana transfer pusat, pemerintah daerah akan mengoptimalkan sumber pendapatan asli daerah (PAD), termasuk pajak dan retribusi.
“Kami pastikan efisiensi ini tidak berdampak signifikan pada kebijakan dalam APBD 2025. Program prioritas tetap berjalan dengan optimalisasi pendapatan daerah agar tidak sepenuhnya bergantung pada dana pusat,” tambahnya.
Selain perjalanan dinas, efisiensi juga dilakukan pada belanja modal dan jasa. Namun, hal ini tetap mempertimbangkan urgensi kegiatan di masing-masing sektor. Pemkot akan berkoordinasi dengan Badan Anggaran DPRD untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap selaras dengan kebutuhan daerah.
Di sisi lain, Rizal juga menegaskan bahwa program makan bergizi gratis tetap mendapatkan alokasi anggaran, meski perlu disinergikan kembali sesuai dengan kebijakan efisiensi yang diterapkan.
“Inpres ini menjadi peringatan bagi daerah agar menyesuaikan anggaran dengan realitas keuangan negara. Rasionalisasi anggaran harus dilakukan secara seimbang agar tidak mengganggu pelayanan publik dan program prioritas,” pungkasnya.

















