HALTENG, maluttv.com– Upaya pelarian Camat Pulau Gebe, Husba Kamaraja, berakhir di tangan aparat kepolisian. Dimana, Husba diamankan di Pelabuhan Sif, Kecamatan Patani, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), saat diduga akan melarikan diri menggunakan transportasi laut, pada Kamis (30/ 01/ 2025) pagi tadi.
Upaya Husni untuk melarikan diri tersebut, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Gakumdu dalam kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Halmahera Tengah 2024 lalu.
Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Aditya Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Hari ini proses tahap dua telah dilaksanakan, dan Gakkumdu sudah menyerahkan yang bersangkutan ke Kejaksaan sesuai prosedur hukum,” tegas Aditya.
Husba ditetapkan sebagai tersangka setelah fotonya viral di media sosial, tampak duduk sepanggung bersama pasangan calon bupati-wakil bupati nomor urut 3, Ikram Malan Sangadji dan Ahlan Jumadil (IMS-ADIL), dalam sebuah kampanye di Pulau Gebe. ASN yang kala itu mengenakan kemeja putih, kacamata hitam, dan jilbab biru terlihat percaya diri di panggung politik, bersebelahan dengan kandidat dan partai politik pendukung.
Padahal, aturan sudah jelas. UU RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS secara tegas melarang ASN berpihak dalam Pilkada. Namun, Husba diduga melanggar aturan tersebut dengan terang-terangan menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon.
Kini, Husba telah diserahkan ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan bagi ASN lainnya untuk tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis, terutama di tengah berlangsungnya Pilkada Halmahera Tengah. Polisi pun berjanji akan terus mengawal proses hukum dan memastikan Pilkada berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Bagaimana kelanjutan kasus ini? Masyarakat menantikan langkah hukum selanjutnya terhadap Husba Kamaraja, yang merupakan Camat Pulau Gebe. (*)

















