SOFIFI, maluttv.com- Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan utang kepada pihak ketiga. Hingga kini, sebanyak 80 persen dari total utang senilai Rp. 303 miliar telah berhasil dicairkan.
Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya menjelaskan bahwa, proses pembayaran dilakukan berdasarkan hasil rekonsiliasi yang dilakukan oleh Inspektorat.
“Proses pembayaran utang pihak ketiga harus berpedoman pada hasil rekonsiliasi utang yang dilakukan. Setelah itu, pencairan bisa dilaksanakan jika masing-masing OPD mengajukan permintaan,” ujarnya, pada Senin (02/ 12/ 2024).
Purbaya menekankan bahwa, percepatan penyelesaian utang sangat bergantung pada pengajuan dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hingga kini, beberapa OPD telah mengajukan permintaan pencairan, dan sebagian besar pembayaran telah direalisasikan.
“Kami terus mendorong OPD untuk segera mengajukan permintaan pencairan agar proses pembayaran dapat dilakukan dengan cepat. Prinsipnya, setiap pengajuan yang masuk akan langsung kami proses,” tegasnya.
Menurutnya, pencairan ini merupakan langkah penting dalam menjaga kepercayaan pihak ketiga terhadap pemerintah daerah. Purbaya juga menambahkan bahwa seluruh pembayaran dilakukan dengan teliti sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Dengan progres ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara optimistis dapat menyelesaikan seluruh utang pihak ketiga dalam waktu dekat, asalkan seluruh OPD dapat bekerja sama dan segera melengkapi pengajuan pencairan yang dibutuhkan.
“Komitmen kami jelas, semua utang yang sudah melalui tahapan rekonsiliasi akan dibayarkan. Kami berharap seluruh OPD dapat bergerak cepat untuk menyelesaikan pengajuan mereka,” pungkas Purbaya.
Proses pembayaran utang ini diharapkan dapat menjadi angin segar bagi pihak ketiga yang selama ini menunggu realisasi pencairan dana. Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga berjanji akan terus bekerja transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan daerah.(dir/mtv).