Lucuh! Elang Terbitkan SK Pengembangan Geosite Boki Maruru Menjadi Geopark, Malah Dibatalkan Dan Dipertanyakan IMS Dasar Hukumnya

Foto : Lokasi Destinasi Wisata Goa Boki Maruru Di Desa Sagea, Halteng Dan SK Pembatalan Pengembangan Status Destinasi Wisata Alam Goa Boki Maruru

HALTENG, maluttv.com- Ada-ada saja pemikiran mantan Pj Bupati Halteng, Ikram M. Sangadji dalam menjalankan regulasi dan roda pemerintahan di Kabupaten Halmahera Tengah. Pasalnya, sejumlah program pro rakyat, seperti Pengembangan Geosite Goa Boki Maruru Sagea menjadi Geopark di masa kepemimpinan Edi Langkara dan Abd. Rahim Odeyani dibatalkan Ikram M. Sangadji atas nama Pj. Bupati Halmahera Tengah.

Pembatalan pengembangan status destinasi wisata alam itu, tertuang pada Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor: 180/KEP/140/2023 yang ditandatangani Ikram M. Sangadji tertanggal 7 Maret 2023 Tentang Pencabutan Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor 556/KEP/382/2021 Tentang Penetapan Geosite Boki Maruru dan Sekitarnya Sebagai Prioritas Pengembangan Geopark Halmahera Tengah.

“Dasar regulasi apa, bapak menetapkan Boki Maruru sebagai Geopark. Karena Geopark itu ada dua, Geopark internasional dan global. Saya mohon penjelasannya, karena seorang Bupati tidak memiliki kewenangan menetapkannya, anda menetapkannya,” tanya Ikram kepada Elang saat Debat Publik, Minggu (17/11).

Menurut Elang, jika kebijakannya menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tentang Penetapan Geosite Boki Maruru dan Sekitarnya Sebagai Prioritas Pengembangan Geopark Halmahera Tengah bermasalah maka harus menempuh jalur yuridiksinya, seperti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Dan ironisnya lagi, yang membatalkan hal tersebut adalah pemerintah itu sendiri. Padahal sebagai pemerintah yang baik yang jauh dari kepentingan pribadi, konsekuensi apapun itu demi kemaslahatan masyarakat dan daerah, maka kita harus lakukan. Pengembangan Geosite Boki Maruru menjadi kawasan Geopark adalah cara kita melindungi, memelihara dan melestarikan geowisata alam dan ekologi demi kesejahteraan masyarakat. Bukan membuat dalil pembenaran,” terang Elang.

Kandidat Bupati nomor urut 2, Elang-Rahim menyerahkan penilaian kepada masyarakat itu sendiri tentang pemimpin mana yang berpihak kepada masyarakat dan daerah Halmahera Tengah dan pemimpin mana yang hanya sebatas pencitraan. (dir/mtv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *