Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Akan Proses Pidana Jika Pj. Bupati Terlibat Politik Di Pilkada 2024

Foto : Anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun, Dan Juga Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan.

TERNATE, maluttv.com- Salah satu Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Komarudin Watubun memberikan warning kepada seluruh Penjabat (Pj) kepala daerah di Maluku Utara untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis selama Pilkada 2024 berlangsung.

“Karena, Pj Kepala Daerah dan ASN bisa kena pidana, jika terbukti berpihak kepada pasangan calon lain”, tegasnya saat diwawancarai sejumlah wartawan disela-sela Rapat Kerja Daerah Khusus (Rakerdasus) yang berlangsung di Royal Resto, Kelurahan Kalumpang, pada Jumat, (8/ 11/ 2024).

Menurut Komarudin Watubun selaku Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan mengatakan, jika ada bukti soal keterlibatan para Pj. Bupati ataupun Walikota, segera dilaporkan untuk ditindaklanjuti ke tahap proses pidana. Sebab, beberapa waktu lalu kita sampaikan ke Mendagri untuk tertibkan Wali Kota jayapura, dan saat ini lagi diperiksa. Maka, hal tersebut juga berlaku bagi seluruh Pj Kepala Daerah di Indonesia, termasuk kabupaten/ kota yang ada di Maluku Utara, agar jangan coba-coba menjadi cawe-cawean dalam momentum pilkada.

“Sehingga jangan main-main untuk terlibat politik praktis. Kami juga berharap kepada jajaran Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten Kota untuk bertindak tegas kepada pj kepala daerah yang terlibat cawe-cawe”, harapnya dengan tegas.

Ia juga meminta kepada seluruh jajaran untuk mendukung Presiden Prabowo dalam membangun demokrasi yang substansi dan bermartabat.

“Kemudian para pejabat daerah ini jangan cari muka, harus kerja yang benar. Karena, ketika mereka ada masalah tidak ada yang membela mereka. Dan tugas mereka memberi pelayanan yang adil bagi semua kandidat yang maju di pilkada baik Gubernur dan Bupati/Wali Kota”, ungkapnya.

Tidak hanya itu, Politisi PDIP itu juga menegaskan kepada pj Kepala daerah jangan sampai menggunakan dana negara untuk melakukan sosialisasi calon kepala daerah tertentu.

“Karena sampai ada temuan berdasarkan data, maka akan kita pidanakan. Dan mereka ini ASN yang diatur oleh UU (soal) netralitasnya. Itu harus terjaga dengan baik,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *