Daerah  

Dr. Hendra Karianga: Mau Lindungi Rakyat Halteng Ataukah Oligarki

Menyusul Pereduksian Nilai Pajak Restoran Vendor IWIP dari Rp. 84 M turun Rp. 24 M

Akademisi Unkhair Ternate Sekaligus Mantan Tenaga Hukum dan Politik Pemda Halteng di era Bupati, Edi Langkara, Dr. Hendra Karianga, SH.,MH

HALTENG, maluttv.com- Akademisi Universitas Khairun Ternate sekaligus Pakar Hukum Keuangan Negara, Dr. Hendra Karianga, SH.,MH menyayangkan jika ada masyarakat Halmahera Tengah yang tidak mendukung kebijakan mantan Bupati Edi Langkara menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Restoran.

Mengoptimalkan fiskal daerah dengan memanfaatkan peluang yang ada demi meningkatkan pendapatan daerah, kata Hendra adalah ciri pemimpin yang inovatif dan peduli.

Hanya saja, niat baik Edi Langkara dan Abd. Rahim Odeyani tersebut dinyinyir orang-orang yang tidak mencintai daerah.

“Katanya anti Oligarki, ketika ada seorang pemimpin daerah yang mau melindungi rakyatnya, malah dicercah. Mau lindungi rakyat Halteng atau Oligarki?,” tanya Hendra Karianga.

Hendra kemudian menjelaskan dasar regulasi pemungutan pajak restoran vendor PT. IWIP yang komponen usahanya termasuk jasa katering yaitu menggunakan Undang-undang No. 28 Tahun 2009 Jo Perda No. 12 Tahun 2011 (produk Bupati Al Yasin Ali) dan Perbup No. 47 Tahun 2021 (produk Bupati Edi Langkara) Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Elang saat itu bertindak sebagai pemerintah bukan personifikasi. Sehingga, jika ada regulasi yang diterbitkan di masa Bupati sebelumnya, maka Ikram sebagai penjabat harus menindaklanjutinya. Kecuali Ikram membuat kebijakan baru lalu merevisi regulasi lama. Tapi sejauh ini, saya dapat informasi bahwa Ikram tidak menerbitkan regulasi baru,” ungkap Hendra seraya mempertanyakan dasar apa yang digunakan mantan penjabat Bupati, Ikram M. Sangaji memungut pajak atau retribusi ke PT. IWIP sebesar Rp. 2 milyar per bulan.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Margarito Kamis, di sela-sela diskusi publik yang digelar komunitas Jarod, Sabtu (14/9) malam, Dr. Margarito Kamis menegaskan selagi regulasi lama tidak riview atau direvisi kembali, maka ketentuan itu sah. “Yang tau persis keadaannya yaitu legislatif dan eksekutifnya. Selagi regulasi itu belum direvisi, maka ketentuan itu sah dan pemerintah daerah berhak menggunakannya demi kepentingan daerah,” ungkap Margarito.

Seperti diketahui, hak pemerintah daerah Halmahera Tengah atas kewajiban pajak restoran oleh vendor PT. IWIP sesuai Perbup No. 47 Tahun 2021 yaitu sebesar Rp. 84 milyar. Penyusunan Perbup tersebut atas dasar UU No. 28 Tahun 2009 Jo. Perda No. 12 Tahun 2011 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Sayangnya, hak masyarakat Halteng sebesar Rp. 84 M pertahun itu gagal direalisasi karena dugaan kuat Pj. Bupati Ikram M. Sangadji “main mata” dengan pihak Vendor Jasa katering PT.IWIP. Alhasil, PAD yang harusnya Rp. 84 M per tahun, malah turun menjadi Rp. 24 M pertahun dengan sistym penyetorannya Rp. 2 M perbulan. Hal ini dikatakan Hendra saat acara “Halteng Bertanya, Elang Menjawab” yang disiarkan malut tv, baru-baru ini.(dir/mtv)

Penulis: Sudirman DamopoliiEditor: Sawaludin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *