Aslan : Pernyataan Bawaslu Malut Terkait Dugaan Pailit Dan Ijazah Salah Satu Cabup Adalah Prematur Dan Mendahului Proses Pilkada

Foto : Salah Satu Akademisi Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, Aslan Hasan

TERNATE, maluttv.com- Pernyataan salah satu anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu Malut yang mengatakan bahwa, salah satu  Calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Sahsabila Mus, tidak memenuhi syarat, karena dugaan pailit dan status ijazah yang bermasalah dinilai merupakan pernyataan yang prematur dan sesat serta menjadi bumerang bagi Bawaslu secara kelembagaan.

Hal itu disampaikan oleh Akademisi Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, Aslan Hasan, melalui rilis yang diterima redaksi maluttv.com, pada Selasa (10/ 9/ 2024).

“Saya kira secara kelembagaan Bawaslu tidak bisa mengeluarkan statement yang mendahului proses. Karena, kita semua tahu saat ini merupakan tahapan verifikasi berkas pencalonan, dan Bawaslu juga melakukan pengawasan atas setiap entitas dokumen yang digunakan oleh masing-masing bakal pasangan calon”, ujarnya.

Dengan demikian, kata Aslan, sepanjang Bawaslu belum memperoleh hasil verifikasi secara resmi pada instansi yang menerbitkan dokumen syarat calon, maka sangat tidak patut Bawaslu mengeluarkan pendapat atau statement yang arahnya menjustifikasi keabsahan dokumen bakal pasangan calon tertentu.

Setiap Statement yang keluar, merepresentasikan sikap Bawaslu secara kelembagaan oleh karena itu maka tidak boleh ada statement yang dibangun berdasar asumsi atau prediksi.

Memang ini keliru sekaligus melanggar prinsip etika sebagai penyelenggara. Saya berharap Bawaslu Malut lebih berhati-hati dalam mengeluarkan statemen-statemen yang pada akhirnya akan menimbulkan polemik di masyarakat.

Ketika disinggung soal status keabsahan ijazah dan dugaan pailit dari salah satu bakal pasangan calon, Aslan yang merupakan mantan Anggota Komisioner Bawaslu Malut itu menjelaskan bahwa, status pailit merupakan status hukum seseorang yang mengemban tanggung jawab keperdataan pada badan hukum tertentu.

Sehingga, seseorang dinyatakan pailit bukan personalnya tapi karena kapasitas dan kedudukannya sebagai pimpinan dari perusahaan atau badan usaha tertentu.

“Untuk itu, bawaslu jangan hanya menghafal jenis-jenis dokumen tapi juga harus memahami aspek hukum dari setiap dokumen yang diterbitkan. Selain itu, soal Ijazah yang belum disetarakan bukan berarti tidak sah, pernyataran itu bukan untuk memastikan legalitas ijazah melainkan memberi penegasan dan pengakuan tentang status dan tingkatan lembaga pendidikan luar Negeri yang menerbitkan Ijazah dimaksud”, tegasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *