Daerah  

SOAL SURAT PENGUNDURAN DIRI PJ. BUPATI, TANGGAPAN DPRD HALTENG MENOHOK.

Hingga Batas Waktu Pengajuan, Pemprov Belum Terima Surat Pengunduran Diri IMS

Pj. Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji

TERNATE, maluttv.com- Kamis (18/7) hari ini merupakan batas akhir pengajuan surat pengunduran diri bagi Pj. Kepala Daerah yang bakal maju pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Penjabat yang akan berkontestasi pada pesta demokrasi wajib mengajukan administrasi pengunduran dirinya ke Mendagri sepambat-lambatnya 40 hari sebelum masa pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang ditetapkan KPU RI.

Peringatan ini ditegaskan oleh Mendagri melalui Surat Edarannya Nomor: 100.2.1.3/2314/SJ tertanggal 16 Mei 2024. Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan Mendagri, Pj. Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji yang digadang-gadang bakal bertarung di Pilkada musim ini, belum juga memasukan administrasi pengunduran dirinya ke Mendagri.

Informasi tersebut dibenarkan pihak pemerintahan provinsi Maluku Utara selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. “Kalau sudah ada pasti kita tindaklanjuti surat pengundurannya. Apalagi dalam surat edaran Mendagri, tanggal 17-18 Juli surat pengunduran dirinya sudah dimasukkan supaya kita segera memprosesnya,” aku Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Maluku Utara, Ali Fataruba kepada wartawan.

Pj. Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji saat dimintai konfirmasi via WhatsApp tentang informasi tersebut hingga berita ditayangkan tidak menjawab.

Dalam surat edaran Mendagri pada point 5 menyebutkan, bagi Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang mengalami kekosongan Penjabat Gubernur/Bupati/Walikota karena akan mengikuti kontestasi Pilkada 2024, pada saat mengusulkan surat pengunduran diri Pejabat Kepala Daerah agar sekaligus menyerahkan: a. DPRD Provinsi mengusulkan 3 nama calon penjabat Gubernur, b. Gubernur/Pj. Gubernur mengusulkan 3 nama calon penjabat Bupati/Penjabat Walikota, c. DPRD Kabupaten/Kota mengusulkan 3 nama calon penjabat Bupati/Walikota sebagai bahan pertimbangan pemerintah menetapkan penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Penjabat Walikota sesuai peraturan perundang-undangan.

Surat edaran Kemendagri pada poin 5 (c) memerintahkan DPRD Kabupaten/Kota untuk mengusulkan 3 nama calon penjabat secara sekaligus dengan surat pengunduran diri penjabat yang bersangkutan.

Namun anehnya, perintah surat edaran itu belum ditindaklanjuti DPRD Halmahera Tengah. Hingga saat ini, DPRD Halteng belum mengusulkan 3 nama pengganti Ikram Malan Sangadji.

Menurut Pimpinan DPRD Halmahera Tengah dari partai Nasdem, Hayun Maneke, DPRD belum menerima secara resmi surat edaran Mendagri. “DPRD belum mengusulkan 3 nama penjabat yang bakal mengganti IMS karena DPRD belum menerima secara resmi surat edaran tersebut,” ungkap Sekretaris DPC Partai Nasdem Halmahera Tengah.

Hayun juga mengaku belum menerima surat pengunduran diri IMS karena format surat ke Mendagri tidak mencantumkan tembusan ke DPRD Halmahera Tengah.”Jadi DPRD sifatnya menunggu informasi resmibdari Mendagri saja. Kalau surat edaran yang dikeluarkan Mendagri sekarang ini, sifatnya umum,” ungkap Hayun.(wal/mtv)

Penulis: SawaludinEditor: Sawaludin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *