TERNATE, maluttv.com- Teguran hukum dalam bentuk somasi yang dilayangkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Maluku Utara, 30 Juni lalu atas dugaan pencatutan logo partai oleh Bakal Calon Gubernur, Benny Laos secara sepihak bakal berbuntut panjang.
Pasalnya, permintaan PDI Perjuangan untuk mencopot dan tidak boleh menggunakan logo kepala banteng moncong putih di media masa, tidak digubris mantan Bupati Pulau Morotai.
Hingga saat ini, BL masih menggunakan logo partai PDIP di salah satu media cetak sebagai iklan sosialisasi pencalonan diri sebagai Gubernur Maluku Utara.
Berang dengan sikap cuek BL, partai besutan Megawati Soekarno Putri ini mengancam mempidanakan pengusaha muda tersebut. “Selain hukum, ini juga soal etika politik. Insha Allah besok (Selasa, 9 juni) kita buat LP di Krimum Polda Maluku Utara,” ungkap Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHAR) PDI Perjuangan Maluku Utara, Syafrin Paten.
Menurut Syafrin, dalam somasi, BL diberi tenggat waktu selama 3 hari untuk menindaklanjutinya. Namun, hingga saat ini, pemilik Bella Hotel tersebut tidak menindaklanjuti isi somasinya.
“Saya akan berkoordinasi dulu dengan Ketua dan Sekretarisnya. Baru saya kabarkan kepada Anda soal kepastian pelaporannya,” ungkap Syarif.
Sementara itu, Bakal Calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos saat dimintai tanggapan soal upaya hukum pidana yang bakal diambil PDIP atas dugaan pencatutan logo PDIP via WhatsApp tidak diresponnya.(wal/mtv)

















